Rabu, 23 November 2016

MAKALAH PERBANDINGAN KOPERASI

      MAKALAH PERBANDINGAN KOPERASI

















                           DI SUSUN OLEH:

     EVA BULANDARI (B1023151047)
        DWI MARHENI (B1023151080)


PRODI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2016
KATA PENGANTAR

 Dengan mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkah, Rahmat, karunia serta hidayah-Nyalah kami dapat menyalesaikan Makalah Tentang perbandingan  Koperasi antara koperasi yang ada di pontinak dan di luar kalimantan 

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber.Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih baik dari sebelumnya.





       



                           
                                                                                      Pontianak,20 november 2016







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR        
DAFTAR ISI .........................................................................................................
BAB II...... PENDAHULUAN ......................................................................
A.    Pandangan Umum……………………………………….. 3
B.     Pengertian Koperasi……………………………………... 3
C.    Prinsip-prinsip Koperasi………………………………… 3
D.    Perangkat Organisasi Sekolah………………………..… 4
E.     Peran dan Fungsi Koperasi Sekolah…………………… 4
..................
BAB II...... PEMBAHASAN..........................................................................
A.    Landasan Koperasi…………………………………….…. 5
B.     Pengelola Koperasi…………………………………….…. 5
C.    Perbedaan Koperasi Biasa dengan Koperasi Sekolah…. 6
D.    Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi SHU………….... 6


BAB 111.. PENUTUP....................................................................................
A.     Kesimpulan………………………………………………. 7
B.     Saran………………………………………………………. 7
.................







               BAB I
PENDAHULUAN
A.   PANDANGAN UMUM
Berlandaskan UUD pasal 33 ayat1mengandung cita-cita untuk mengangkat   perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan. Dalam UU nomor 25 tahun 1992 berisi  tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan kopersai, termasuk koperasi sekolah.Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangkan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai  latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa.
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama  antara Depertemen Transmigrasi dan Koperasi denganh Depertemen  Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Mentri Tenaga  Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
C.      PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang  perekonomian yang dimaksaud dengan koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hokum koperasi,  dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, social dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.  Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah.Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hokum, tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor     Departemen Koperasi.
C.   PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperas sekolah, yaitu:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.     Pendidikan perkoprasian
g.    kerjasama antar koperasi
D.   PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH
1.   Rapat anggota koperasi sekolah
2.  Pengurus koperasi sekolah
E.    PERAN DAN FUNGSI KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah dikelola oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru bidang studi ekonomi.Keberadaan koperasi sekolah tentunya memiliki peranan penting bagi masyarakat sekolah yang bersangkutan, terutama bagi siswa. Berikut ini beberapa peran dari koperasi sekolah antara lain :
a)    Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan siswa.
b)   Mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada siswa.
c)    Sebagai tempat memperdalam pengetahuan berkoperasi.
d)   Sebagai tempat untuk melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik pembukuan atau akuntansi, praktik administrasi, praktik tata niaga, dan lain-lain.
e)    Memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat tulis menulis, baju, seragam, makanan, dan sebagainya.
Adapun Fungsi Koperasi sekolah adalah :
a)    Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
b)   Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
c)    Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
d)   Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
e)    Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah







         
       













BAB II
PEMBAHASAN
 PERBEDAAN KOPERASI SEKOLAH  DENGAN KOPERASI UMUM
A.   LANDASAN KOPERASI
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1).Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan.Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah.Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.
B.    PENGELOLA KOPERASI
Pengelola koperasi, dalam hal ini diwakili oleh manajer koperasi. Adalah orang yang tidak tampil ke panggung, ia tidak berbicara pada saat rapat anggota, secara spesifik ia bahkan tidak disebutkan di undang-undang perkoperasian. Tapi tahukah Anda peran pengelola koperasi itu begitu vital.Bagi Anda yang telah berkecimpung di dunia koperasi, menjadi praktisi koperasi, pasti paham itu.Betapa menyulitkannya jika punya pengelola yang tidak kreatif, tidak punya inisiatif, apa-apa harus disuruh, kalau tidak disuruh tidak jalan, disuruh pun kadang masih salah.Pengelola koperasi seperti itu hanya membuat beban pengurus bertambah. Lain halnya jika pengelola koperasi adalah orang yang profesional, orang yang sudah tahu mengapa, apa, dan bagaimana suatu pekerjaan perlu dilakukan, pengelola koperasi yang bisa memback-up tugas pengurus, pengelola koperasi yang punya banyak ide untuk memajukan koperasi. Pengelola koperasi seperti ini layaknya mimpi indah bagi pengurus.Bahkan bisa dikatakan, pengurus yang punya pengelola koperasi profesional tugasnya hanya tanda tangan dan bicara pada rapat anggota.
Manajer koperasi juga tidak bisa bekerja sendiri, ia perlu tim yang mendukungnya. Manajer koperasi sehebat apapun akan gagal jika ia tidak punya tim yang solid dan selalu mensupportnya. Karenanya pengelola, yang terdiri dari manajer koperasi beserta timnya.Pengurus dan pengelola, adalah dua komponen yang berbeda dalam koperasi, perlakukannya pun berbeda.Dan kedua komponen ini harus dapat bergerak selaras dan harmonis agar koperasi bisa maju.Pengurus lebih berat dari segi tanggung jawabnya, sedangkan pengelola lebih berat dari segi tugasnya.

C. PERBEDAAN KOPERASI BIASA DENGAN KOPERASI SEKOLAH
Koperasi (biasa) = Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Tugasnya seringkali menjual dengan harga yang lebih murah kepada anggota dan juga sebagai penabung.
Koperasi sekolah = Organisaso yang kadang dibentuk oleh sekolah untuk dijalankan oleh siswa sebagai pengasah bakat bisnis, atau dikelola oleh seseorang yang telah disetujui oleh sekolah untuk menjual perlengkapan yang diperlukan oleh siswa. 
Koperasi biasa : Yaitu koperasi yg didirikan di kalangan masyarakat umum dan terkait badan hukum, seperti contoh : KUD Koperasi sekolah : koperasi yg didirikan di sekolah tertentu utk membantu melayani kebutuhan siswa yg berkaitan sekolah. *SemogaBrmnfaat..!

Mengapa koperasi sekolah tidak perlu badan hukum

Pendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum. Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya belum dewasa.Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum.
D.    KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI DAN SHU
a.   Kewajiban anggota
Kewajiban seorang anggota adalah sebagai berikut.
a)    Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati.
b)   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.
c)    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.
b.  Hak anggota
Adapun hak seorang anggota adalah sebagai berikut.
1)    Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2)   Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3)   Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas di luar rapat anggota.
4)   Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
5)   Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
c.   Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1)    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)   besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4)   Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka  besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki.Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.























BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari siswa.Mereka dilatih untuk mengembangkan ketrampilannya dan bersikap tanggung jawab. Landasan pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Modal koperasi sekolah di dapat dari modal sendiri dan modal dari pihak luar. Lapangan Usaha Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah.Dengan adanya koperasi sekolah, siswa mudah mendapatkan keperluan sekolah dengan harga yang terjangkau.
B. SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi










DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar