MAKALAH PERBANDINGAN KOPERASI
DI SUSUN OLEH:
EVA
BULANDARI (B1023151047)
DWI MARHENI
(B1023151080)
PRODI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
PONTIANAK
2016
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkah, Rahmat, karunia serta hidayah-Nyalah
kami dapat menyalesaikan Makalah Tentang perbandingan Koperasi antara koperasi yang ada di pontinak
dan di luar kalimantan
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu
tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber.Dengan
penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah
ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas
kepada pembaca. Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh
karena itu, saya mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat
menyusunnya kembali lebih baik dari sebelumnya.
Pontianak,20 november 2016
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI .........................................................................................................
BAB II...... PENDAHULUAN
......................................................................
A. Pandangan
Umum……………………………………….. 3
B. Pengertian
Koperasi……………………………………... 3
C. Prinsip-prinsip
Koperasi………………………………… 3
D. Perangkat
Organisasi Sekolah………………………..… 4
E.
Peran dan Fungsi Koperasi Sekolah…………………… 4
..................
BAB II...... PEMBAHASAN..........................................................................
A.
Landasan Koperasi…………………………………….…. 5
B.
Pengelola Koperasi…………………………………….…. 5
C.
Perbedaan Koperasi Biasa dengan Koperasi Sekolah…. 6
D.
Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi SHU………….... 6
BAB 111.. PENUTUP....................................................................................
A.
Kesimpulan………………………………………………. 7
B.
Saran………………………………………………………. 7
.................
BAB I
PENDAHULUAN
A. PANDANGAN UMUM
Berlandaskan UUD pasal 33 ayat1mengandung
cita-cita untuk mengangkat perekonomian
yang berdasarkan kekeluargaan. Dalam UU nomor 25 tahun 1992 berisi tentang pedoman bagi pemerintah
dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan kopersai, termasuk koperasi
sekolah.Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa
untuk mengembangkan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan
kemandirian siswa.
Koperasi didirikan berdasarkan
surat keputusan bersama antara
Depertemen Transmigrasi dan Koperasi denganh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16
Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian
diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Mentri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi
Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud
dengan koperasi sekolah yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP,
SMA, Madrasah, dan Pesantren.
C.
PENGERTIAN
KOPERASI
Menurut
UU No. 17 Tahun 2012 tentang perekonomian
yang dimaksaud dengan koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hokum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, social dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi Sekolah ialah
koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan
berkoperasi di sekolah.Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hokum, tetapi
mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor Departemen Koperasi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperas sekolah, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoprasian
g. kerjasama antar koperasi
D. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH
1. Rapat anggota koperasi sekolah
2. Pengurus koperasi sekolah
E. PERAN DAN FUNGSI KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah dikelola oleh para
siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru bidang
studi ekonomi.Keberadaan koperasi sekolah tentunya memiliki peranan
penting bagi masyarakat sekolah yang bersangkutan, terutama bagi siswa.
Berikut ini beberapa peran dari koperasi sekolah antara lain :
a) Menunjang pendidikan sekolah ke arah
kegiatan-kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan
siswa.
b) Mengembangkan rasa tanggung jawab,
disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada siswa.
c) Sebagai tempat memperdalam pengetahuan
berkoperasi.
d) Sebagai tempat untuk melatih keterampilan
berkoperasi seperti praktik pembukuan atau akuntansi, praktik
administrasi, praktik tata niaga, dan lain-lain.
e) Memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa,
misalnya penyediaan alat tulis menulis, baju, seragam, makanan, dan
sebagainya.
Adapun
Fungsi Koperasi sekolah adalah :
a) Menunjang program pembangunan
pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
b) Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di
kalangan siswa.
c) Membina rasa tanggung jawab, disiplin,
setia kawan, dan jiwa koperasi.
d) Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
e) Membantu kebutuhan siswa serta
mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah
BAB
II
PEMBAHASAN
PERBEDAAN KOPERASI SEKOLAH DENGAN KOPERASI UMUM
A. LANDASAN KOPERASI
Landasan pokok dalam perkoperasian
Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1).Pasal ini mengandung
cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan.Peraturan
yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992.Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai
cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah.Koperasi sekolah
tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau
pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.
B. PENGELOLA KOPERASI
Pengelola koperasi, dalam hal ini
diwakili oleh manajer koperasi. Adalah orang yang tidak tampil ke panggung, ia tidak
berbicara pada saat rapat anggota, secara spesifik ia bahkan tidak disebutkan
di undang-undang perkoperasian. Tapi tahukah Anda peran pengelola koperasi itu
begitu vital.Bagi Anda yang telah berkecimpung di dunia koperasi, menjadi
praktisi koperasi, pasti paham itu.Betapa menyulitkannya jika punya pengelola
yang tidak kreatif, tidak punya inisiatif, apa-apa harus disuruh, kalau tidak
disuruh tidak jalan, disuruh pun kadang masih salah.Pengelola koperasi seperti
itu hanya membuat beban pengurus bertambah. Lain halnya jika pengelola koperasi
adalah orang yang profesional, orang yang sudah tahu mengapa, apa, dan
bagaimana suatu pekerjaan perlu dilakukan, pengelola koperasi yang bisa
memback-up tugas pengurus, pengelola koperasi yang punya banyak ide untuk
memajukan koperasi. Pengelola koperasi seperti ini layaknya mimpi indah bagi
pengurus.Bahkan bisa dikatakan, pengurus yang punya pengelola koperasi
profesional tugasnya hanya tanda tangan dan bicara pada rapat anggota.
Manajer
koperasi juga tidak bisa bekerja sendiri, ia perlu tim yang mendukungnya.
Manajer koperasi sehebat apapun akan gagal jika ia tidak punya tim yang solid
dan selalu mensupportnya. Karenanya pengelola, yang terdiri dari manajer
koperasi beserta timnya.Pengurus dan pengelola, adalah dua komponen yang
berbeda dalam koperasi, perlakukannya pun berbeda.Dan kedua komponen ini harus
dapat bergerak selaras dan harmonis agar koperasi bisa maju.Pengurus lebih
berat dari segi tanggung jawabnya, sedangkan pengelola lebih berat dari segi
tugasnya.
C. PERBEDAAN KOPERASI BIASA DENGAN
KOPERASI SEKOLAH
Koperasi (biasa) = Organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Tugasnya seringkali
menjual dengan harga yang lebih murah kepada anggota dan juga sebagai penabung.
Koperasi sekolah = Organisaso yang kadang dibentuk oleh sekolah untuk dijalankan oleh siswa sebagai pengasah bakat bisnis, atau dikelola oleh seseorang yang telah disetujui oleh sekolah untuk menjual perlengkapan yang diperlukan oleh siswa.
Koperasi sekolah = Organisaso yang kadang dibentuk oleh sekolah untuk dijalankan oleh siswa sebagai pengasah bakat bisnis, atau dikelola oleh seseorang yang telah disetujui oleh sekolah untuk menjual perlengkapan yang diperlukan oleh siswa.
Koperasi biasa : Yaitu koperasi yg didirikan di
kalangan masyarakat umum dan terkait badan hukum, seperti contoh : KUD Koperasi
sekolah : koperasi yg didirikan di sekolah tertentu utk membantu melayani
kebutuhan siswa yg berkaitan sekolah. *SemogaBrmnfaat..!
Mengapa koperasi sekolah tidak perlu badan hukum
Pendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan
hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum. Koperasi
dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya
belum dewasa.Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah
satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah
dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum.
D. KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI DAN
SHU
a. Kewajiban anggota
Kewajiban
seorang anggota adalah sebagai berikut.
a) Memenuhi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati.
b) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan.
c) Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan atas asas kekeluargaan.
b. Hak anggota
Adapun
hak seorang anggota adalah sebagai berikut.
1) Menghadiri, berpendapat, dan
memberikan suara dalam rapat anggota.
2) Memilih atau dipilih menjadi pengurus
atau pengawas.
3) Memberikan pendapat atau saran kepada
pengurus dan pengawas di luar rapat anggota.
4) Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antar sesama anggota.
5) Mendapat keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
c. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama
saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah
“Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR])
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1) SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan,
dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4) Pengertian diatas harus dipahami bahwa
SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan
aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang
diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki.Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi sekolah adalah koperasi
yang didirikan di sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari siswa.Mereka
dilatih untuk mengembangkan ketrampilannya dan bersikap tanggung jawab. Landasan pokok koperasi sekolah yaitu:
UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Modal koperasi sekolah di dapat dari modal sendiri
dan modal dari pihak luar. Lapangan
Usaha Koperasi sekolah berada
dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat
memenuhi kebutuhan para siswa sekolah.Dengan adanya koperasi sekolah, siswa
mudah mendapatkan keperluan sekolah dengan harga yang terjangkau.
B. SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing -
masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan
cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan
training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi
produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk
meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari
koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke
tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan
koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita
memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar
menjadi lebih baik lagi
DAFTAR
PUSTAKA