KEMENTERIAN
RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
FAKULTAS HUKUM
Jalan
: Jenderal Achmad Yani / Jl. Sosiologi Pontianak Telp. (0561) 753252, Kotak Pos
1049, Fax.
(0561) 740187, Homepage : http://hukum.untan.ac.id.
e-mail : hukumuntan@yahoo.com, Pontianak ‑ Kalimantan Barat –
Indonesia
ANGKET PENELITIAN UNTUK PENYUSUNAN SKRIPSI
(DEBITUR PT. OTO MULTIARTHA CABANG PONTIANAK)
Judul
Skripsi : UPAYA
PENYELESAIAN WANPRESTASI DEBITUR DALAM
PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PT. OTO MULTIARTHA CABANG PONTIANAK
IDENTITAS PENELITI :
Nama
: BUDI SANJAYA
NIM
: A1012131021
Fakultas
: Hukum Universitas Tanjungpura
Konsentrasi : Hukum Keperdataan
IDENTITAS RESPONDEN
:
Nama :
Alamat :
PENTUNJUK PENGISIAN :
1. Mohon
bacalah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan baik dan jawablah dengan cara
memberi tanda silang (x) pada jawaban yang dianggap benar.
2. Penelitian
ini semata-mata untuk kepentingan penulisan ilmiah dan tidak dipublikasikan, untuk
itu mohon Bapak/Ibu memberikan jawaban apa adanya.
3. Atas
kesediaan Bapak/Ibu menjawabnya, kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PERTANYAAN :
1. Apakah
Bapak/Ibu adalah debitur PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak?
a. Iya
b. Bukan
2. Bagaimana
bentuk perjanjian pembiayaan konsumen antara Bapak/Ibu dengan PT. Oto
Multiartha Cabang Pontianak?
a. Tertulis
b. Tidak
tertulis
3. Apakah
Bapak/Ibu memahami dan mengerti isi dari perjanjian pembiayaan konsumen yang
dibuat oleh PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak?
a. Memahami
b. Tidak memahami
4. Apakah
Bapak/Ibu keberatan dengan isi surat perjanjian pembiayaan konsumen yang dibuat
oleh PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak?
a. Keberatan
b. Tidak Keberatan
5. Berdasarkan
perjanjian pembiayaan konsumen antara Bapak/Ibu dengan pihak PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak, berapa
lama jangka waktu angsuran yang diambil?
a. 1 tahun (12 kali angsuran)
b.
2
tahun (24 kali angsuran)
c.
3
tahun (36 kali angsuran)
d.
4
tahun (48 kali angsuran)
e. 5 tahun (60 kali angsuran)
6. Apa
tujuan Bapak/Ibu memiliki kendaraan bermotor roda empat tersebut?
a. Sebagai
kendaraan untuk bekerja
b. Sebagai
kendaraan untuk usaha
c. Untuk
keperluan lain
7. Berapa
jumlah pinjaman pokok Bapak/Ibu, berdasarkan fasilitas pembiayaan yang
diberikan oleh PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak?
a. Antara
50 - 100 juta
b. Antara
100 - 150 juta
c. Di
atas 150 juta
8. Apakah
Bapak/Ibu pernah lalai (wanprestasi) dalam melaksanakan pembayaran angsuran?
a. Pernah
b. Tidak
Pernah
9. Jika
pernah, faktor apa yang menyebabkan Bapak/Ibu lalai (wanprestasi) dalam
melaksanakan pembayaran angsuran?
a. Karena usaha tidak lancar
b. Karena ada kebutuhan lain yang mendesak
c. Jawaban a dan b benar
10. Berapa
lama Bapak/Ibu lalai dalam melaksanakan pembayaran angsuran yang telah jatuh
tempo berdasarkan jadwal pembayaran angsuran?
a. Kurang dari satu bulan
b. Lebih dari satu bulan
c. Dua bulan berturut-turut
11. Apa
tindakan pertama PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak terhadap Bapak/Ibu atas
kelalaian membayar angsuran yang telah jatuh tempo?
a. Dikenakan sanksi berupa denda
b. Tidak dikenakan sanksi
12. Jika
jawaban angka 10 adalah a, apakah Bapak/Ibu segera melaksanakan kewajiban
membayar angsuran kepada PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak?
a. Segera melaksanakan
b. Tidak melaksanakan
13. Jika
jawaban angka 11 adalah b, apa tindak lanjut dari PT. Oto Multiartha Cabang
Pontianak terhadap kelalaian Bapak/Ibu dalam membayar angsuran beserta denda
yang sebelumnya telah dibebankan?
a. Diberikan surat peringatan
b. Tidak diberikan peringatan
14. Jika
jawaban angka 12 adalah a, apakah Bapak/Ibu segera melaksanakan peringatan yang
diberikan oleh pihak PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak?
a. Segera melaksanakan
b. Tidak melaksanakan
15. Jika
jawaban angka 14 adalah b, upaya atau tindakan apa yang selanjutnya dilakukan
oleh pihak PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak terhadap Bapak/Ibu atas
kelalaian membayar angsuran dua bulan berturut-turut?
a. Melakukan penarikan unit kendaraan
b. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)
Pontianak,
…………………... 2016
Peneliti Debitur
( BUDI SANJAYA ) (……….…..…………………..)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar