Nama :
Handoko Desky
Nim :
F1221151030
Prodi :
PPKN
Mata kuliah :
Sistem Pendidikan Indonesia
Dosen pengampu :
Drs. Sri Buwono, M.Si / Andang Firmansyah, M.Pd
a)
Deskripsi Implikasi
materi atau penjelasan maksud atau pengertian yang tersimpul dalam isi
topic/materi dilengkapi dengan data, sumber informasi yang mendukung. Tuliskan
pula kutipan !
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1). Pengelolaan
sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2). Pemerintah
menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin
mutu pendidikan nasional.
(3). Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan
pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan
pendidikan yang bertaraf internasional.
(4). Pemerintah
Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan,
pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan
pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan
menengah.
(5). Pemerintah
Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan
pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6). Perguruan
tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di
lembaganya.
(7). Ketentuan
mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengelolaan
satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen
berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan
satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi,
akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan
mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan
satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.
(2) Ketentuan
mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagai-mana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1). Penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau
masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2). Badan
hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3). Badan
hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan
dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4). Ketentuan
tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Bahan, sumber informasi dan referensi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang standar
pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah
b)
Deskripsi Implementasi
atau kenyataan sebagai penerapan hal isi topic tersebut bagian a) di
masyarakat atau di lapangan pendidikan. Berdasarkan implementasi ini mahasiswa
dapat menemukan permasalahan-permasalahan praktik lapangan untuk selanjutnya
menganalisis, membandingkan, menilai, dan mengusulkan solusi
Sebagai lembaga
pendidikan formal, tanggung jawab sekolah didasarkan atas tiga faktor, yaitu :
1.tanggung jawab formal, yaitu tanggung jawab sekolah sebagai kelembagaan
formal kependidikan sesuai dengan fungsi, tugas, dan tujuan yang hendak
dicapai. Misalnya, pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap
dan kemampuan serta memberikan pengetahuan keterampilan dasar yang diperlukan
untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi
persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Demikian pula pada pendidikan
menengah, diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar
serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya,
dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia
kerja. 2.Tanggung jawab keilmuan, yaitu tanggung jawab yang berdasarkan bentuk,
isi, dan tujuan, serta tingkat pendidikan yang dipecayakan masyarakat
kepadanya. 3.Tanggung jawab fungsional, adalah bentuk tanggung jawab yang
diterima sebagai pengelola fungsional dalam melaksanakan pendidikan oleh para
pendidik yang diserahi kepercayaan dan tanggung jawab melaksanakannya
berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelimpahan wewenang dan kepercayaan serta
tanggung jawab yang diberikan oleh orang tua peserta didik. Pelaksanaan tugas
tanggung jawab yang dilakukan oleh peserta didik profesional ini didasarkan atas
program yang telah terstruktur yang tertuang dalam kurikulum.
Dilihat dari penjelasan
diatas tugas jawab jawab dari setiap lembaga pengelolaan pendidikan sangat baik
sekali, tetapi kalau kita lihat dilapangan yang terjadi ialah sedikit banyaknya
pasti memiliki kekurangan atau tidak seperti penjelasan yang diatas, seperti
contoh pada pendidikan menengah, diselenggarakan untuk melanjutkan dan
meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan
lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan
lebih lanjut dalam dunia kerja, tetapi pada kenyataannya peserta didik tidak
bisa mengimplementasikan semua itu, salah satu penyebabnya ialah waktu
terjadinya proses belajar mengajar disekolah, yang mana tenaga pendidiknya
kurang profesional yang tidak bisa sepenuhnya mengarahkan peserta didik untuk
siap terjun ke lingkungan masyarakat, apalagi mengenai untuk kemampuan untuk
dunia kerja, menurut saya masih jauh sekali untuk kesitu.
Tujuan dari pengelolaan pendidikan
1) Mengetahui
permasalahan dalam rangka percepatan penuntasan Wajar 9 tahun
2) Menyusun
rencana dan merumuskan tujuan
3) Mengidentifikasi
kelemahan, kekuatan, peluang dan ancaman dalam perencanaan
4) Sebagai
acuan dalam penetapan anggaran pendidikan
5) Sebagai
alat pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan khususnya dalam
percepatan Wajar 9 tahun
Dari semua
tujuan pengelolaan pendidikan pasti memiliki kekurangan atau tidak sesuai yang
terjadi dilapangan, kita lihat poin no 3 mengidentifikasi kelemahan, kekuatan,
peluang dan ancaman dalam perencanaan, menurut saya dalam mengidentifikasi ke
semua itu tidak berjalan dengan baik, karena masih banyak sekolah yang
kekurangan sarana dan prasarana sekolah yang akibatnya banyak menimbulkan
permasalahan yang berdampak pada menggapai tujuan pendidikan nasional. Apalagi
dalam perencanaan anggaran sarana dan prasarana sekolah, masih banyak
ketidakjelasan dalam perencanaan yang terjadi di sekolah. Badan hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan
pendidikan kepada peserta didik. Dari pasal tersebut memang betul pada
kenyataannya, tetapi yang membuat permasalahan ialah oknum yang menjalankan
atau bertugas di BHP yang kadang-kadang mempersulit siswa.
c)
Usulan solusi yaitu penjelasan pemecahan masalah yang diajukan
oleh mahasiswa.
1. Mempersiapkan tenaga pendidik yang profesional.
2. Memperketat pengawasan terhadap kinerja guru.
3. Menjalankan tanggung jawab dengan sebaik mungkin.
4. Pemerataan anggaran dana pendidikan ke setiap sekolah.
5. Dinas pendidikan dan kebudayaan harus sering-sering
untuk mengawasi sekolah terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar