Rabu, 16 November 2016

Sistem Pendidikan Indonesia

Nama                           : Handoko Desky
Nim                             : F1221151030
Prodi                           : PPKN
Mata kuliah                 : Sistem Pendidikan Indonesia
Dosen pengampu        : Drs. Sri Buwono, M.Si / Andang Firmansyah, M.Pd

a)        Deskripsi Implikasi materi atau penjelasan maksud atau pengertian yang tersimpul dalam isi topic/materi dilengkapi dengan data, sumber informasi yang mendukung. Tuliskan pula kutipan !

BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1).   Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2).   Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
(3).   Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4).   Pemerintah Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5).   Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6).   Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(7).   Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1)     Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2)     Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3)     Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1)     Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(2)     Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1).   Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2).   Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3).   Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4).   Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Bahan, sumber informasi dan referensi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah

b)        Deskripsi Implementasi atau kenyataan sebagai penerapan hal isi topic tersebut bagian a) di masyarakat atau di lapangan pendidikan. Berdasarkan implementasi ini mahasiswa dapat menemukan permasalahan-permasalahan praktik lapangan untuk selanjutnya menganalisis, membandingkan, menilai, dan mengusulkan solusi

Sebagai lembaga pendidikan formal, tanggung jawab sekolah didasarkan atas tiga faktor, yaitu : 1.tanggung jawab formal, yaitu tanggung jawab sekolah sebagai kelembagaan formal kependidikan sesuai dengan fungsi, tugas, dan tujuan yang hendak dicapai. Misalnya, pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Demikian pula pada pendidikan menengah, diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja. 2.Tanggung jawab keilmuan, yaitu tanggung jawab yang berdasarkan bentuk, isi, dan tujuan, serta tingkat pendidikan yang dipecayakan masyarakat kepadanya. 3.Tanggung jawab fungsional, adalah bentuk tanggung jawab yang diterima sebagai pengelola fungsional dalam melaksanakan pendidikan oleh para pendidik yang diserahi kepercayaan dan tanggung jawab melaksanakannya berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelimpahan wewenang dan kepercayaan serta tanggung jawab yang diberikan oleh orang tua peserta didik. Pelaksanaan tugas tanggung jawab yang dilakukan oleh peserta didik profesional ini didasarkan atas program yang telah terstruktur yang tertuang dalam kurikulum.
Dilihat dari penjelasan diatas tugas jawab jawab dari setiap lembaga pengelolaan pendidikan sangat baik sekali, tetapi kalau kita lihat dilapangan yang terjadi ialah sedikit banyaknya pasti memiliki kekurangan atau tidak seperti penjelasan yang diatas, seperti contoh pada pendidikan menengah, diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja, tetapi pada kenyataannya peserta didik tidak bisa mengimplementasikan semua itu, salah satu penyebabnya ialah waktu terjadinya proses belajar mengajar disekolah, yang mana tenaga pendidiknya kurang profesional yang tidak bisa sepenuhnya mengarahkan peserta didik untuk siap terjun ke lingkungan masyarakat, apalagi mengenai untuk kemampuan untuk dunia kerja, menurut saya masih jauh sekali untuk kesitu.
Tujuan dari pengelolaan pendidikan
1)      Mengetahui permasalahan dalam rangka percepatan penuntasan Wajar 9 tahun
2)      Menyusun rencana dan merumuskan tujuan
3)      Mengidentifikasi kelemahan, kekuatan, peluang dan ancaman dalam perencanaan
4)      Sebagai acuan dalam penetapan anggaran pendidikan
5)      Sebagai alat pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan khususnya dalam percepatan Wajar 9 tahun
Dari semua tujuan pengelolaan pendidikan pasti memiliki kekurangan atau tidak sesuai yang terjadi dilapangan, kita lihat poin no 3 mengidentifikasi kelemahan, kekuatan, peluang dan ancaman dalam perencanaan, menurut saya dalam mengidentifikasi ke semua itu tidak berjalan dengan baik, karena masih banyak sekolah yang kekurangan sarana dan prasarana sekolah yang akibatnya banyak menimbulkan permasalahan yang berdampak pada menggapai tujuan pendidikan nasional. Apalagi dalam perencanaan anggaran sarana dan prasarana sekolah, masih banyak ketidakjelasan dalam perencanaan yang terjadi di sekolah. Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. Dari pasal tersebut memang betul pada kenyataannya, tetapi yang membuat permasalahan ialah oknum yang menjalankan atau bertugas di BHP yang kadang-kadang mempersulit siswa.

c)        Usulan solusi yaitu penjelasan pemecahan masalah yang diajukan oleh mahasiswa.
1.      Mempersiapkan tenaga pendidik yang profesional.
2.      Memperketat pengawasan terhadap kinerja guru.
3.      Menjalankan tanggung jawab dengan sebaik mungkin.
4.      Pemerataan anggaran dana pendidikan ke setiap sekolah.
5.      Dinas pendidikan dan kebudayaan harus sering-sering untuk mengawasi sekolah terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh pihak sekolah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar